Fotografi Sebagai Pendokumentasian Realitas


Dokumen sering diartikan sebagai sesuatu yang berharga yang dihasilkan dari tindakan merekam, mencatat, menulis, menyimpan, mengarsipkan, atau mengabadikan. Dari sini, dokumentasi dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu peristiwa menjadi informasi atau data melalui media tertentu, baik secara verbal-tekstual dan visual.
Foto adalah dokumen, dan fotografi selalu berkaitan dengan soal pendokumentasian. Peran fotografi sebagai dokumen erat dengan soal indeksikalitas foto. Indeksikalitas menciptakan relasi kausal antara gambar obyek dalam foto dengan obyek yang dipotret. Adanya obyek di depan kamera mengakibatkan adanya gambar obyek itu. Kinerja kamera menghasilkan korespondesi (kesesuaian) antara obyek dalam gambar dengan obyek dalam kenyataan aslinya. Isu seputar peran foto sebagai dokumen terletak pada adanya belief bahwa foto adalah medium perekaman visual obyek atau peristiwa yang otentik, akurat, netral, dan obyektif. 

Foto diyakini sebagai gambaran fakta yang otentik, akurat, netral, dan obyektif karena dihasilkan lewat kinerja otomatis alat, dengan tidak banyak melibatkan peran manusianya. Foto digunakan sebagai bukti yang dapat dipercaya. Beberapa jenis fotografi tertentu sangat menekankan kekuatan dokumenter foto, misalnya: fotografi jurnalistik, fotografi dokumenter, atau fotografi untuk keperluan pengarsipan identitas orang dalam kelembagaan (medis, ilmiah, kriminal, atau pemerintahan). Dalam konteks ini, foto difungsikan sebagai dokumen atau pelengkap suatu dokumen tertentu. Foto digunakan sebagai medium visual untuk memberi informasi atau data faktual tentang subyek, benda, atau peristiwa tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar